Tahapan dalam Pengharaman Khamar

"Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan." (QS. An-Nahl: 67)

Tahapan dalam Pengharaman Khamar

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90)

Faedah dari Ayat:
- Ayat ini menjelaskan tentang mudaratnya khamar dan perjudian (maysir).
- Jika sesuatu lebih banyak mudarat daripada maslahatnya, maka wajib ditinggalkan.
- Seseorang harus meninggalkan yang haram meskipun ada keuntungan dunia yang besar di dalamnya.
- Syariat menetapkan suatu hukum secara bertahap, seperti pada khamar diturunkan pengharamannya secara bertahap.
- Yang didahulukan adalah nafkah kepada keluarga, selebihnya barulah digunakan untuk sedekah pada keperluan lainnya.
- Suatu perintah dalam syariat pasti mengandung maslahat murni atau maslahat yang lebih besar dari mudaratnya. Begitu pula untuk setiap larangan dalam syariat pasti mengandung mudarat murni atau mudarat yang lebih besar.

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan terus semangat merenungkan ayat-ayat Al-Quran.

Baca Juga : Tanpa Sadar, Suami Mendorong Istri Berselingkuh, Kok Bisa?

[Referensi: Tafsir As-Sadi; Tafsir Az-Zahrawain; Muhammad Abduh Tuasikal]

Halaman :


Editor : Bsafaat