Tak Hanya Tilang, Polisi Bakal Tahan Motor Yang Masih Pakai Knalpot Brong Hingga Dua Bulan
para pengendara roda dua yang masih membandel dan menggunakan knalpot brong selain ditilang motornya pun bakal ditahan kepolisian hingga dua bulan
Sebelumnya, Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan penggunaan knalpot brong berkorelasi dengan tindak pidana kejahatan. Pihaknya menertibkan pengendara motor memakai knalpot brong di beberapa wilayah yang hendak melakukan tindak pidana kejahatan.
Ia menegaskan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Barat. (Cesar Yudistira)
Halaman :