Tak Peroleh Nafkah, Istri Boleh Mengundurkan Diri

SEBENARNYA syariat Islam sangat unik dalam mengatur tugas dan kewajiban para istri. Tidak seperti yang umumnya kita saksikan di negeri kita, ternyata baik mengasuh anak atau pun mencari rizki untuk kehidupan rumah tangga, pada dasarnya dalam akad nikah tidak termasuk bagian dari tugas dan kewajiban istri.

Tak Peroleh Nafkah, Istri Boleh Mengundurkan Diri
Ilustrasi/Net

SEBENARNYA syariat Islam sangat unik dalam mengatur tugas dan kewajiban para istri. Tidak seperti yang umumnya kita saksikan di negeri kita, ternyata baik mengasuh anak atau pun mencari rizki untuk kehidupan rumah tangga, pada dasarnya dalam akad nikah tidak termasuk bagian dari tugas dan kewajiban istri.

Jumhur ulama seluruhya sepakat bahwa akad nikah yang dilakukan oleh wali dan menantunya adalah akad yang selain terkait dengan kehalalan persetubuhan, juga merukapan akad yang mewajibkan si menantu atau suami untuk menanggung beban kehidupan istri dan anak-anaknya nanti.

Akad nikah bukan akad kerjasama antara suami dan istri untuk menanggung bersama rumah tangga itu. Akad nikah hanya membebani suami saja, dan tidak ada beban apa pun di pihak istri. Dari situlah datangnya kepemimpinan suami atas istri, sebagaimana sudah ditetapkan Allah Ta'ala di dalam Alquran.

Baca Juga : Tiga Amalan Utama Paling Dicintai Allah

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa' : 34)

Akad nikah itu mewajibkan suami memberi mahar (mas kawin), dan memberikan hak kepada istri untuk menerimanya. Istri sama sekali tidak pernah diwajibkan memberi mahar kepada suami.

Akad nikah itu mewajibkan suami memberi nafkah kepada istri, dan memberikan hak istri untuk menerimanya. Istri sama sekali tidak pernah dianjurkan, apalagi diwajibkan, untuk memberi nafkah kepada suami. Tidak ada kamusnya dalam Islam bahwa seorang istri harus 'bantu-bantu' suami dalam urusan menghidupi keluarga. Seratus persen kewajiban itu adanya di pundak suami.

Baca Juga : Amal Baik yang Hilang dari Buku Catatan Amal

Bahkan kalau suami tidak mampu memberi nafkah dan membiayai kehidupan rumah tangga, istri berhak mengundurkan diri dari ikatan pernikahan, dengan jalan fasakh. Hak itu 100% dijamin oleh syariat Islam.

Halaman :


Editor : Bsafaat