Tanam Ganja Depan Rumah, Warga Lembang Diciduk Satnarkoba Polres Cimahi
IH warga Lembang, KBB diciduk jajaran Satnarkoba Polres Cimahi. IH ditangkap lantaran diketahui menanam tanaman ganja dan pot bunga dan polybag.
Selanjutnya, ganja tersebut oleh pelaku dikemas dalam kemasan kecil untuk kemudian diedarkan.
"Pelaku ini sudah mengedarkan ganja selama 5 bulan," ucapnya.
Ia menyebut, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111, 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juga Pasal 197 juncto 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga : Pemda KBB Klaim Pasar Panorama Lembang sebagai Aset Daerah, Disperindag: Penarikan Retribusi Sah Dilakukan
"Untuk ancaman hukuman, lanjut dia, sesuai UU Narkotika Pasal 111 dan 112 minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan, untuk UU Kesehatan ini maksimal 15 tahun," ucapnya.*** (agus satia negara)
Halaman :