Tanggapi Soal Dugaan Monopoli Dana Pokir, Pengamat Sayangkan Hal Ini Khusus Anggota Dewan

Babak baru isu adanya dugaan monopoli pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bergulir dan menjadi sorotan sejumlah pihak.

Tanggapi Soal Dugaan Monopoli Dana Pokir, Pengamat Sayangkan Hal Ini Khusus Anggota Dewan
Babak baru isu adanya dugaan monopoli pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bergulir dan menjadi sorotan sejumlah pihak./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Babak baru isu adanya dugaan monopoli pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bergulir dan menjadi sorotan sejumlah pihak.

Pasalnya, meski secara mekanisme adanya pokir itu legal, namun secara teknis realisasi Pokir tersebut telah melewati batas kewenangan dewan.

"Kalau saya melihat pokir itu merupakan sebuah program yang seharusnya menjadi alternatif," kata pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Arlan Sidha saat dihubungi, Selasa 4 April 2023

Artinya, jelas dia, hal itu menjadi saluran-saluran untuk merealisasikan program yang tidak terakomodir dan kemudian bisa menggunakan pokir.

"Tapi, yang terjadi saat ini kita selalu dihadapkan dengan persoalan-persoalan klasik," jelasnya.

Padahal, terang dia, idealnya pokir itu ada agar bagaimana usulan-usulan dari masyarakat bisa terserap oleh dewan. Misalnya, dalam reses anggota dewan itu mewadahi aspirasi program yang belum tersentuh oleh pemerintah.

"Selanjutnya, hal itu dituangkan dalam pokok-pokok pikiran yang direalisasikan dengan mekanisme yang ada," terangnya.

Ia mengakui, pokir merupakan program yang sebenarnya sangat membantu. Namun, di sisi lain jika pokir itu kemudian salah mengaplikasikan bakal berbahaya.

"Karena pokir ini kan berbicara project. Kalau kita sudah berbicara dalam konteks project, maka yang menjadi tujuan utamanya bukan pada hasil tapi lebih ke transaksionalnya," ujarnya.

Ia pun menyayangkan banyak anggota dewan yang terjebak dalam transaksional atau usulan dananya dan bukan pada pencapaiannya.

"Ini yang kemudian kerap terjadi beberapa dewan. Bahkan, bukan hanya di KBB, namun terjadi juga di beberapa daerah yang lain," bebernya.

Menurutnya, kondisi ini yang harus dipahami semua pihak. Sebab, pokir ini merupakan sebuah hal yang legal dan baik. Namun, ketika salah mengaplikasikan bisa merugikan dan kondisi ini sama persis seperti yang terjadi di KBB.

"Idealnya, pokir ini tidak ada tekanan dari pihak manapun karena mereka (dewan) hanya menyalurkan pokok-pokok pikirannya," tuturnya.

"Selain itu, pokir ini merupakan hasil reses dan jelas merupakan pokok-pokok pikiran," tandasnya.

Sebelumnya, isu dugaan monopoli pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian santer terdengar di publik.

Bahkan, belum lama kembali terungkap sejumlah fakta baru bahwa angka proyek barang dan jasa melalui usulan Pokir angkanya cukup fantastis.

Hal itu diungkapkan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) KBB yang menyebutkan data Pokir DPRD tahun ini mencapai 1.200 paket.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana