Tanggapi Soal Dugaan Monopoli Dana Pokir, Pengamat Sayangkan Hal Ini Khusus Anggota Dewan

Babak baru isu adanya dugaan monopoli pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bergulir dan menjadi sorotan sejumlah pihak.

Tanggapi Soal Dugaan Monopoli Dana Pokir, Pengamat Sayangkan Hal Ini Khusus Anggota Dewan
Babak baru isu adanya dugaan monopoli pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bergulir dan menjadi sorotan sejumlah pihak./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Babak baru isu adanya dugaan monopoli pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bergulir dan menjadi sorotan sejumlah pihak.

Pasalnya, meski secara mekanisme adanya pokir itu legal, namun secara teknis realisasi Pokir tersebut telah melewati batas kewenangan dewan.

"Kalau saya melihat pokir itu merupakan sebuah program yang seharusnya menjadi alternatif," kata Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Arlan Sidha saat dihubungi, Selasa 4 April 2023

Baca Juga : Mayapada Grup Serahkan 2.000 Paket Sembako kepada Pemkot Bandung

Artinya, jelas dia, hal itu menjadi saluran-saluran untuk merealisasikan program yang tidak terakomodir dan kemudian bisa menggunakan pokir.

"Tapi, yang terjadi saat ini kita selalu dihadapkan dengan persoalan-persoalan klasik," jelasnya.

Padahal, terang dia, idealnya pokir itu ada agar bagaimana usulan-usulan dari masyarakat bisa terserap oleh dewan. Misalnya, dalam reses anggota dewan itu mewadahi aspirasi program yang belum tersentuh oleh pemerintah.

Baca Juga : Jaga Kesucian Ramadan, Wali Kota Bandung Terbitkan SE, Ini Dia Isinya

"Selanjutnya, hal itu dituangkan dalam pokok-pokok pikiran yang direalisasikan dengan mekanisme yang ada," terangnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana