Telkomsel Resmi Jadi Operator Seluler Pertama yang Menggelar Jaringan 5G di Indonesia

Telkomsel secara resmi telah menerima Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) teknologi 5G dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 24 Mei 2021. 

Telkomsel Resmi Jadi Operator Seluler Pertama yang Menggelar Jaringan 5G di Indonesia
istimewa

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate mengatakan “Seiring dengan penyerahan SKLO dari Kementerian Kominfo hari ini, Telkomsel akan menjadi Penyelenggara Telekomunikasi Jaringan 5G pertama di Indonesia. Layanan 5G dari Telkomsel ini akan diluncurkan secara serentak pada tanggal 27 Mei 2021 dan selanjutnya akan dapat dinikmati secara terbatas dan bertahap di 6 (enam) lokasi residensial di wilayah Jabodetabek, serta di kota-kota lain seperti Solo, Medan, Balikpapan, Denpasar, Batam, Surabaya, Makassar, dan Bandung. Penggelaran 5G perdana di Indonesia ini juga merupakan buah hasil Kementerian Kominfo dalam beberapa tahun terakhir. Kementerian Kominfo bersama dengan beberapa Penyelenggara Telekomunikasi telah melakukan 12 kali uji coba jaringan 5G sepanjang tahun 2017 hingga 2020 kemarin. Salah satu uji coba dilakukan pada saat perhelatan Asian Games pada tahun 2018 lalu. Awal tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah melakukan lelang pita frekuensi 2,3 GHz.”

 

Sejak diusulkan dan kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz sehingga memperoleh alokasi tambahan 20 MHz oleh Kemkominfo RI, Telkomsel bergerak cepat dalam mengakselerasi persiapan implementasi 5G di Indonesia. Demi menjamin keamanan dan kenyamanan para pelanggan, Telkomsel berupaya mempersiapkan penyelenggaraan jaringan 5G yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.  Salah satunya dengan menjalankan rangkaian proses Uji Laik Operasi (ULO) sesuai yang disyaratkan Kemkominfo RI dalam rangka mempersiapkan implementasi teknologi 5G. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Baca Juga : Inilah Lima Tren Fesyen Berkelanjutan 2021

 

 Terwujudnya implementasi 5G tersebut bukan saja mendorong Telkomsel sebagai The First 5G Operator di Indonesia, namun juga dapat mendorong transformasi Indonesia menuju kedaulatan digital yang seutuhnya. Telkomsel pun berkomitmen akan memanfaatkan teknologi 5G tidak hanya terbatas pada pengembangan layanan dan produk yang memberi manfaat bagi masyarakat dan industri, melainkan untuk berkontribusi untuk membantu mencetak dan mengembangkan talenta digital yang andal dan mampu bersaing secara global.

 

“Kami berharap, hadirnya teknologi 5G ini bukan hanya mengakselerasi gaya hidup digital masyarakat Indonesia untuk menjadi smart digital user, melainkan juga mendorong lahirnya smart digital preneur yang dapat menciptakan lebih banyak peluang dan lapangan pekerjaan baru melalui ragam inovasi teknologi digital bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ke depan, Telkomsel akan terus mempererat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mengakselerasi penguatan ekosistem 5G sehingga manfaat teknologi ini dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” ucap Setyanto menutup.


Editor : JakaPermana