Tenant di BEC Dibobol Maling, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

WD pelaku pencurian atau pembobolan salah satu tenant di BEC kini harus meringkus di Rutan Mapolrestabes Bandung

Tenant di BEC Dibobol Maling, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka melakukan aksinya sendirian. Budi menyebut motif utama WD adalah ekonomi terlihat dari barang yang dibambil kemudian langsung dijual agar bisa mendapatkan uang. Dari pencurian ini total barang jika diuangkan bisa mencapai Rp130 juta.

"Dia mengambil barang yang bisa cepat dijual," papar Budi.

Akibat perbuatannya, yang bersangkutan bisa dikenakan dengan pasal 363 UU RI kuhp dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.  (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti