Terbukti Lakukan Pemerasan di Kabupaten Bekasi, Pegawai BPK Jabar Amir Panji Sarosa Divonis Lima Tahun

Majelis hakim tindak pidana korupsi PN Bandung yang diketuai Eman Sulaeman memvonis pegawai BPK Jabar Amir Panji Sarosa dengan putusan 5 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti melakukan pemerasan di Kabupaten Bekasi.

Terbukti Lakukan Pemerasan di Kabupaten Bekasi, Pegawai BPK Jabar Amir Panji Sarosa Divonis Lima Tahun
Putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut Amir Panji Sarosa dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Untuk diketahui, terdakwa yang merupakan pegawai BPK Jabar itu melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. (ilustrasi/net)

Sementara yang dari RSUD Cabangbungin, uang yang terkumpul hanya Rp100 juta dari Rp500 juta yang diminta Amir. Namun, Rp100 juta tersebut diambil dengan meminta orang suruhan dari RSUD untuk datang ke kantor BPKD.

Selain pidana, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak bayar, diganti kurungan badan selama tiga bulan. Pada putusannya, Amir Panji Sarosa sebagai pegawai BPK Jabar terbukti melakukan pemerasan di Kabupaten Bekasi.

Dalam uraiannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan korupsi.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : Keponakan Pelaku Pembunuhan Lansia di Bandung Lantaran Masalah Keluarga Ditangkap di Sukabumi

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani