Terbukti Lakukan Pemerasan di Kabupaten Bekasi, Pegawai BPK Jabar Amir Panji Sarosa Divonis Lima Tahun

Majelis hakim tindak pidana korupsi PN Bandung yang diketuai Eman Sulaeman memvonis pegawai BPK Jabar Amir Panji Sarosa dengan putusan 5 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti melakukan pemerasan di Kabupaten Bekasi.

Terbukti Lakukan Pemerasan di Kabupaten Bekasi, Pegawai BPK Jabar Amir Panji Sarosa Divonis Lima Tahun
Putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut Amir Panji Sarosa dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Untuk diketahui, terdakwa yang merupakan pegawai BPK Jabar itu melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Majelis hakim tindak pidana korupsi PN Bandung yang diketuai Eman Sulaeman memvonis pegawai BPK Jabar Amir Panji Sarosa dengan putusan 5 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti melakukan pemerasan di Kabupaten Bekasi.

Putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut Amir Panji Sarosa dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Untuk diketahui, terdakwa yang merupakan pegawai BPK Jabar itu melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Adapun pemerasan yang dilakukan pegawai BPK Jabar Amir Panji Sarosa, setelah auditor BPK mendapati adanya temuan pada laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga : Dampak Musim Hujan, Petani Sayuran Lembang Mengeluh Borosnya Penggunaan Pestisida

Temuan itu berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas. Terdakwa melakukan pemerasan kepada masing-masing Puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp20 juta setiap Puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Amir Panji Sarosa juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Terdakwa, meminta uang sebesar Rp500 juta atas temuan timnya pada RSUD Cabangbungin.

Permintaan terdakwa dari setiap Puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi itu hanya terkumpul sebesar Rp250 juta. Uang tersebut langsung diberikan orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi.

Baca Juga : Terkait Pilwalkot Bandung 2024, Atalia Praratya Kamil: Lahan Ibadah Tak Harus Selalu Masuk Politik

Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi, dengan menyimpannya di dalam tong sampah yang berada di Kantor.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani