Terkait Kekalahan Pasar Sayati, M Naser Akan Evaluasi Bagian Hukum

INILAH, Bandung - Terkait kekalahan Pemerintah Kabupaten Bandung atas gugatan para pedagang Pasar Sayati di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Bupati Bandung Dadang M Naser meminta penegak hukum mengkaji

Terkait Kekalahan Pasar Sayati, M Naser Akan Evaluasi Bagian Hukum
Bupati Bandung Dadang M Naser

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan sebagian gugatan para pedagang Pasar Sayati. Pengadilan memutuskan jika tanah dan bangunan Pasar Sayati adalah milik para pedagang.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (5/3/2019), Majelis Hakim memutuskan, tanah dan bangunan Pasar Sayati merupakan milik pedagang dan membatalkan surat-surat tanah sebagai milik sejumlah orang.

Selain itu, Pengadilan juga menolak gugatan pedagang pasar sayati terkait ganti rugi kepada PT Sukses Sayati Indah dan Pemkab Bandung.

Dengan putusan tersebut, maka kepemilikan lahan dan bangunan pasar secara sah merupakan milik pedagang.

Menanggapi hal terebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan pihaknya belum menentukan sikap. "Terkait putusan ini, intinya kami menghargai Majelis Hakim," kata  Dicky.

Pihaknya akan melapor terlebih dahulu kepada Bupati Bandung Dadang M Naser untuk menentukan langkah selanjutnya. "Soal upaya hukum lanjutan, kami akan melapor dulu kepada bupati,  bagaimana kelanjutan, banding atau tidaknya," ujarnya.

Halaman :


Editor : inilahkoran