Terkait Proyek Alun-Alun Pataraksa, Komisi III Tuding Eksekutif Ajarkan Rekanan Tabrak Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon geram. Sebab, statement yang disampaikan pihak DLH mengenai proyek Alun-alun Pataraksa Sumber mengajarkan kepada rekanan untuk menabrak aturan.

Terkait Proyek Alun-Alun Pataraksa, Komisi III Tuding Eksekutif Ajarkan Rekanan Tabrak Aturan
Foto: Maman Suharman

"Berarti kalau begitu pemerintah mengajarkan rekanan untuk tabrak aturan dong. Karena tanpa ada UKL-UPL, tanpa ada IMB proyek bisa berjalan," ungkap Anton.

Ia juga meminta, jika dalam waktu dekat rekanan memaksa menggelar proyek tanpa dilengkapi UKL-UPL hingga IMB, maka instansi penegak peraturan daerah (Perda) harus bertindak tegas. Jangan sampai, tebang pilih dalam melakukan penindakan. Sebab, proyek kecil pun semuanya harus memenuhi kewajiban, yakni mengantongi IMB untuk menggelar kegiatan proyek.

"Kalau memaksakan berjalan ya jelas cacat hukum. Satpol PP nantinya harus bertindak, harus dipasang Satpol PP line," pinta Anton.

Baca Juga : Sambangi Warga, Polsek Bantarujeg Ingatkan Warga Soal Prokes

Anton menambahkan, pihak rekanan pun sudah melakukan tanda tangan kontrak. Sehingga tinggal menggelar kegiatan proyek saja, karena sudah PCM meskipun belum ada UKL-UPL apalagi IMB.

"Justru kalau sudah tanda tangan kontrak. Ya jelas dinas yang salah. Logikanya kalau perusahaan belum kantongi IMB kemudian berjalan kegiatannya, salah kan. (maman suharman)

Halaman :


Editor : Bsafaat