Terkait Proyek Alun-Alun Pataraksa, Komisi III Tuding Eksekutif Ajarkan Rekanan Tabrak Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon geram. Sebab, statement yang disampaikan pihak DLH mengenai proyek Alun-alun Pataraksa Sumber mengajarkan kepada rekanan untuk menabrak aturan.

Terkait Proyek Alun-Alun Pataraksa, Komisi III Tuding Eksekutif Ajarkan Rekanan Tabrak Aturan
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon geram. Sebab, statement yang disampaikan pihak DLH mengenai proyek Alun-alun Pataraksa Sumber mengajarkan kepada rekanan untuk menabrak aturan.

Seperti diketahui, Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Cirebon, Rio mengakui, saat ini dokumen UKL-UPL untuk proyek Alun-alun Pataraksa Sumber masih dalam proses. Namun Rio beralasan, saat menjabat sebagai Kabid LH, dirinya hanya meneruskan proses pembuatan dokumen dari pejabat sebelumnya.

Alasan lain, telatnya pembuatan dokumen UKL-UPL karena dikhawatirkan proyek dari anggaran provinsi tersebut, tidak jadi digelar. Disinilah, kemungkinan besar keterlambatan pembuatan dokumen. Namun setelah kepastian proyek itu digelar, pembuatan dokumen akhirnya dikebut. Sehingga, mau tidak mau, pihaknya harus menyesuaikan dengan waktu yang terus berjalan.

Baca Juga : Sat Brimob Polda Jabar Bagikan Masker Sambil Edukasi Soal Prokes

"Ya itu tadi, mungkin awalnya takut tidak jadi digelar. Apalagi situasi saat ini kan. Ditambah itu anggaran Banprov. Tapi mungkin dalam waktu dekat juga UKL-UPL dan Amdal lalinnya selesai. Tapi kalau proyek, sebentar lagi digelar, karena kan sudah PCM," kata Rio.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan penyataan Rio tersebut. Sebab, bagaimana pun ketika rekanan belum mengantongi IMB apalagi UKL-UPL yang menjadi syarat untuk terbitnya IMB, jelas tidak diperbolehkan untuk menggelar kegiatan.

"Enak sekali itu statement Kabid DLH. Ini kan sudah PCM sebentar lagi proyek akan digelar. UKL-UPL belum, amdal lalin belum. Itu kan menjadi syarat terbitnya IMB. Kenapa belum  diperbolehkan untuk berjalan kegiatannya?" kata Anton, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga : Kasus Covid-19 di Garut Melandai, 16 Kecamatan Zona Oranye 26 Zona Kuning

Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, sebagai instansi pemerintah tidak seharusnya mengajarkan rekanan untuk menabrak aturan. Sebab statement itu jelas-jelas melegalkan pihak pemenang proyek untuk menggelar kegiatan.  Meski tanpa dilengkapi dokumen-dokumen sebagai syarat pembangunan.

Halaman :


Editor : Bsafaat