Terkait Temuan BPK, Kontraktor Cicil Kerugian Negara ke Kas Pemkab Bogor

Terkait Temuan BPK, Kontraktor Cicil Kerugian Negara ke Kas Pemkab Bogor

INILAHKORAN, Bogor-Setelah diancam bakal dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan diinformasikan bahwa 'data' mereka ada di KPK-RI, para penyedia jasa atau kontraktor rekanan kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (Dpupr) akhirnya mulai mengembalikan kerugian negara.

Dari, nilai Rp 5 miliar yang harus dikembalikan tersebut, mereka sudah mencicilnya, hingga tersisa Rp 3 miliar lagi yang harus mereka setorkan ke rekening kas daerah Pemkab Bogor.

"Para kontraktor sudah mulai mencicil, sisa yang mereka belum bayarkan lagi ke rekening ke kas daerah sebesar Rp 3 miliar," singkat Kepala Dpupr Kabupaten Bogor Raden Soebiantoro kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023.

Baca Juga : Tanah Baru Raih Juara 1 Lomba Kelurahan SeKota Bogor

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi membenarkan bahwa para kontraktor sudah mulai mengembalikan atau memulihkan keuangan negara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

"Alhamdulillah, proses pengembalian kerugian negaranya sudah mulai dilakukan," ucap Ade Jaya Munadi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Faisal Bustomi Makki menuturkan secara aturan, walaupun sudah dikembalikn atau dipulihkan keuangan negara, pihaknya masih bisa memprosesnya secara hukum.

Baca Juga : Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Imbau Pelanggan Melapor Apabila Berpergian Lama, Antisipasi Kasus Anomali

"Pengembalian kerugian negara ini ga menghilangkan pidananya, tetapi saat ini kami mengedepankan pemulihan keuangan negaranya," tutur Makki.

Halaman :


Editor : JakaPermana