Terkait Temuan BPK, Kontraktor Cicil Kerugian Negara ke Kas Pemkab Bogor

Terkait Temuan BPK, Kontraktor Cicil Kerugian Negara ke Kas Pemkab Bogor

Terpisah, Mahasiswa yang tergabung dalam  HMI MPO Cabang Bogor mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk menindak tegas 12 penyedia jasa atau kontraktor yang belum mengembalikan uang kerugian negara.

"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk memanggil 12 kontraktor yang belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar dan mengambil tindakan tegas. Karena LHP BPK-RI Perwakilan Jawa Barat sudah lebih dari 60 hari, maka mereka bisa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Saya minta mereka ditindak tegas dengan UU Pemberantasan Tipikor, apalagi aparat hukum tersebut sudah memegang nama para kontraktornya," tegas aktivis HMI MPI Cabang Bogor Putra Nur Pratama. (Reza Zurifwan)***

Baca Juga : Bupati Bogor Langganan Ditangkap KPK, Deputi Wawan Wardiani :  Itu Masa Lalu

Halaman :


Editor : JakaPermana