Terlarang! Wanita Memprovokasi Suami Orang untuk Menceraikan Istrinya

ADA satu perbuatan tercela yang dilarang keras Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kaitannya, dengan keutuhan rumah tangga orang lain.

Terlarang! Wanita Memprovokasi Suami Orang untuk Menceraikan Istrinya
Ilustrasi/Net

Dalam riwayat lain:

ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุณู’ุฃูŽู„ู ุงู„ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุทูŽู„ูŽุงู‚ูŽ ุฃูุฎู’ุชูู‡ูŽุง ู„ูุชูŽุณู’ุชูŽูƒู’ููุฆูŽ ุฅูู†ูŽุงุกูŽู‡ูŽุง

“Tidak boleh seorang wanita menuntut seorang suami untuk menceraikan saudarinya (madunya), untuk mencukupi bejananya” (HR. Bukhari no.2723).

Baca Juga : Hikmah Pandemi Covid-19 Bagi Umat Islam

Ustaz Yulian Purnama dalam artikelnya di muslimah.or.id membagi Hadits-hadits di atas mencakup tiga perkara:

1. Calon istri kedua terlarang untuk memberi syarat kepada calon suaminya untuk menceraikan istri pertamanya

Oleh karena itulah, imam Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari membawakan hadits ini dalam bab:

ุจุงุจ ุงู„ุดุฑูˆุท ุงู„ุชูŠ ู„ุง ุชุญู„ ููŠ ุงู„ู†ูƒุงุญ


Editor : Bsafaat