Terlarang! Wanita Memprovokasi Suami Orang untuk Menceraikan Istrinya
ADA satu perbuatan tercela yang dilarang keras Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kaitannya, dengan keutuhan rumah tangga orang lain.
“Bab syarat yang tidak halal dalam pernikahan”.
Demikian juga, Ibnu Bathal mengatakan:
دل نهيه عليه السلام المرأة عن اشتراطها طلاق أختها
“Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ‘alaihissalam kepada wanita, untuk mempersyaratkan calonnya agar menceraikan saudarinya (istri pertamanya)” (Syarah Shahih Bukhari karya Ibnu Bathal, 7/273).
Dengan demikian, seorang wanita yang ingin menikahi lelaki beristri (sebagai istri kedua) tidak boleh mempersyaratkan lelaki tersebut untuk menceraikan istri pertamanya. Dan andaikan pernikahan tetap berlanjut, syarat ini batal dan tidak wajib dipenuhi.
2. Seorang wanita terlarang memprovokasi seorang lelaki beristri untuk menceraikan istrinya, sehingga lelaki ini nantinya menikah dengan wanita tadi
Sebagaimana penjelasan An Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits-hadits di atas:
Halaman :