Tersingkapnya Aurat, Salat Batal dan Diulangi?

KAUM muslimin sepakat bahwa rambut wanita adalah aurat. Karena itulah, mereka diwajibkan untuk menutupi kepala mereka dengan jilbab yang dijulurkan sampai menutupi dada. Allah berfirman, "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya." (QS. an-Nur: 31).

Tersingkapnya Aurat, Salat Batal dan Diulangi?

Ada satu hadis yang bisa dijadikan acuan, hadis dari Amr bin Salamah radhiyallahu anhuma, beliau menceritakan, "Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Alquran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara salat.

Beliau bersabda, "Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya." Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning. Ketika aku sujud, tersingkap auratku. Hingga ada seorang wanita berkomentar, Tolong tutupi aurat imam kalian itu.

Kemudian mereka membelikan baju Umaniyah untukku. Tidak ada yang lebih menggembirakan bagiku setelah islam, melebihi baju itu. (HR. Abu Daud 585 dan dishahihkan al-Albani)

Baca Juga : Pelit itu Penyakit! Yuk Obati dengan Doa Shahih Ini

Yang dimaksud terbuka aurat dalam kasus ini adalah terbuka sedikit auratnya. Dan salat mereka tidak batal. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga tidak menyuruh para jemaah untuk mengulangi salat. Inilah yang menjadi acuan jumhur ulama bahwa sedikit aurat yang tersingkap, dan tidak langsung ditutup, tidak membatalkan salat.

Syaikhul Islam mengatakan, "Jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi salat menurut mayoritas ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi salat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 mazhab maupun yang lainnya." (Majmu al-Fatawa, 22/123).

Demikian, Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

Halaman :


Editor : Bsafaat