Tersingkapnya Aurat, Salat Batal dan Diulangi?

KAUM muslimin sepakat bahwa rambut wanita adalah aurat. Karena itulah, mereka diwajibkan untuk menutupi kepala mereka dengan jilbab yang dijulurkan sampai menutupi dada. Allah berfirman, "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya." (QS. an-Nur: 31).

Tersingkapnya Aurat, Salat Batal dan Diulangi?

KAUM muslimin sepakat bahwa rambut wanita adalah aurat. Karena itulah, mereka diwajibkan untuk menutupi kepala mereka dengan jilbab yang dijulurkan sampai menutupi dada. Allah berfirman, "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya." (QS. an-Nur: 31).

Terlebih ketika salat. Para wanita harus menutupi aurat mereka dengan sempurna, karena itu bagian dari syarat sah salat. Termasuk menutup rapat kepalanya, jangan sampai ada rambut yang keluar. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menegaskan, "Allah tidak menerima salat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab." (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-Adzami mengatakan sanadnya shahih).

Bagaimana jika ada rambut yang tersingkap? Tersingkapnya rambut wanita ketika salat, hukumnya sama dengan ketika ada aurat lain yang tersingkap. Untuk kasus ini, ulama memberikan rincian:

Baca Juga : Rindu Merasakan Kelezatan Cinta-Nya

Pertama, jika yang bersangkutan mengetahui dan segera membenahinya, maka salatnya sah. As-Syirazi ulama Syafiiyah , Jika bajunya diterpa angin hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka salatnya tidak batal. (al-Muhadzab, 1/87)

Kedua, yang bersangkutan mengetahui dan tidak segera menutupi. Ulama berbeda pendapat, Pendapat pertama, hukumnya batal. Karena terbuka aurat, baik sedikit maupun banyak hukumnya sama saja. Ini adalah pendapat Imam as-Syafii. Pendapat kedua, hukumnya tidak batal. Karena hanya sedikit. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah.

Ibnu Qudamah mengatakan, "Jika aurat orang yang salat terbuka sedikit, salatnya tidak batal. Ini ditegaskan oleh Ahmad dan pendapat Abu Hanifah. Sementara as-Syafii mengatakan, salatnya batal. Karena ini hukum terkait aurat, sehingga sama saja sedikit maupun banyak, sebagaimana melihat." (al-Mughni, 1/651).

Baca Juga : Rakyat Selalu Rindu Pemimpin Muda yang Berempati

 

Halaman :


Editor : Bsafaat