Tertidur Saat Khutbah Jumat, Hukumnya Bagaimana?

Ustaz Ahmad Ansori LC di konsultasisyariah.com menjawab pertanyaan di atas melalui artikelnya berikut ini:

Tertidur Saat Khutbah Jumat, Hukumnya Bagaimana?

Pertama, semua bentuk tidur membatalkan wudhu.

Kedua, tidak ada tidur yang membatalkan wudhu.

Ketiga, jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal.

Baca Juga : Hukum Onani karena Istri Lagi Hamil Tua

Keempat, semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik itu tidur dengan posisi duduk ataupun berdiri.

Batasan berat dan ringannya adalah selama seorang masih dapat merasakan jika ada hadas yang keluar, kentut misalnya, maka tidurnya disebut ringan. Namun jika tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur yang berat.

Pendapat yang Kuat (Rajih)

Pendapat yang kuat -wallahu a’lam- adalah pendapat keempat. Bahwa yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur berat saja. Adapun tidur ringan, tidak.


Editor : Bsafaat