Tikam Korban Pakai Pisau, 2 Pelaku Curas di Cirebon Diringkus

Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berinisial SF (29) dan JH (27).

Tikam Korban Pakai Pisau, 2 Pelaku Curas di Cirebon Diringkus

Petugas pun langsung melarikan kedua Korban Menuju Ke RSUD waled dan Sebagian Anggota Tetap di lokasi kejadian untuk meminta keterangan saksi-saksi. Hasilnya, ternyata dua pemuda yang sempat berpapasan dengan petugas patroli merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan sekaligus penganiayaan.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa samurai, pisau, handphone, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, sepeda motor, kursi, dan lainnya. Seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Adapun motifnya karena pelaku mendengar informasi korban mendapat hadiah lomba kicau burung Rp 17 juta dan berniat ingin memiliki dan menguasainya," tukasnya. (maman suharman)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti