Tujuh Bulan Beroperasi, BNN Kabupaten Bogor Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkotika
Selama tujuh bulan beroperasi, BNN Kabupaten Bogor berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi.
Terhadap para tersangka pengedar narkotika, BNN Kabupaten Bogor mengenakan pasal 114 (2) juncto pasal 111(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan peredaran narkotika.
"Tersangka terkena ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," jelasnya.*** (Reza Zurifwan)
Halaman :