Tunjangan Gaji PNS Naik? Begini Penjelasannya

Pemerintah masih mengkaji soal rencana mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kenaikan tunjangan seharusnya dilakukan pada 2020 ini, namun karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.

Tunjangan Gaji PNS Naik? Begini Penjelasannya

INILAH, Jakarta- Jakarta - Pemerintah masih mengkaji soal rencana mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kenaikan tunjangan seharusnya dilakukan pada 2020 ini, namun karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN akan naik signifikan. Posisi ASN yang paling bawah akan mendapatkan tunjangan minimal Rp9 hingga Rp10 juta.

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," ujar dia, Senin (28/12/2020).

Baca Juga : Menteri PPN: Kehilangan Daya Beli Masyarakat Mendekati Rp1.000 Triliun

Menurutnya, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Menhgingat ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan. Kenaikan dana pensiunan sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun, tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," pungkasnya. (Inilahcom)

Baca Juga : TPKAD Jabar Akselerasi Akses Keuangan untuk Pemulihan Ekonomi


Editor : Bsafaat