Unjuk Rasa Warnai Persidangan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung

Ratusan massa ormas Mangala Garuda Putih (MGP) menggelar aksi unjuk rasa terkait perkara Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Senin 9 Januari 2023.

Unjuk Rasa Warnai Persidangan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung
Para pengunjuk rasa menuntut agar PN Bale Bandung menegakkan keadilan dalam perkara perkara Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty itu sesuai dengan kekuasaan kehakiman yang tertuang dalam UU Nomor 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman. (rd dani r nugraha)

Aksi berjalan tertib dan aman. Unjuk rasa dikawal pihak keamanan dari Dalmas Polda Jabar dan Polresta dibantu beberapa personil TNI.

Sebagai informasi, sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan  Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Unjuk Rasa Ormas di PN Bale Bandung. Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Karawang, Cirebon, dan Sukabumi.

Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, transaksi kerja sama bisnis antara korban dengan terdakwa Irfan berlangsung sejak 2013 hingga 2019. Namun, SPBU, vila, dan tanah yang dibeli dan dibangun oleh dana dari korban SG tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty.

Baca Juga : Tanam 51 Batang Pohon Baros, Dikdik: Ini Kompensasi Sejumlah Pohon yang Ditebang saat Pembuatan Akses Gereja Betania

Akibat dugaan penipuan dan penggelapan itu, korban SG mengalami kerugian Rp58.493.205.000. Terdakwa Irfan Suryanegara, tutur JPU, menggunakan uang korban Stelly Gandawijaya untuk membangun SPBU, vila, dan tanah. 

Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. 

Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.*** (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Dinkes Kab Bandung Imbau Para Ortu dan pihak Sekolah waspadai Jajanan "Cikbul" yang menyebabkan Keracunan pada anak

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani