Update Kasus 13 Pinjol Ilegal, Polri Telah Tetapkan 57 Orang Tersangka
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Polri terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Telah terungkap 13 kasus dengan 57 tersangka.
INILAHKORAN, Bandung - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Polri terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Badan Reserse Kriminal Kompol Agus Andrianto menjelaskan, Polri telah mengungkap 13 kasus pinjol ilegal tersebut.
"Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilakukan jajaran Polri sesuai arahan Presiden melalui Kapolri, kami telah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh Indonesia,” katanya, dikutip dari Tribratanews, Minggu 24 Oktober 2021.
Agus Andrianto juga mengungkapkan 13 kasus pinjaman online ilegal tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.
Kepala Badan Reserse Kriminal Kompol Agus Andrianto menjelaskan, Polri telah mengungkap 13 kasus pinjol ilegal tersebut.
"Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilakukan jajaran Polri sesuai arahan Presiden melalui Kapolri, kami telah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh Indonesia,” katanya, dikutip dari Tribratanews, Minggu 24 Oktober 2021.
Agus Andrianto juga mengungkapkan 13 kasus pinjaman online ilegal tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.
Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Oktober 2021, Acara Lamaran Rendy dan Cathrine Ambyar Gegara Ulah Andin
“Yang pertama kami ungkapkan dari Badan Reserse Kriminal itu sendiri. Kemudian dari Polda Metro, Polda Jabar, Polda Kalbar, dan Polda Jateng," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan saat ini kasus pinjaman online ilegal masih dalam pendalaman. Namun, belakangan, hasil analisis akan didiskusikan dengan seluruh jajaran Polri di daerah agar regulasi yang ada dapat menangani pelaku usaha pinjaman online ilegal.
“Yang pertama kami ungkapkan dari Badan Reserse Kriminal itu sendiri. Kemudian dari Polda Metro, Polda Jabar, Polda Kalbar, dan Polda Jateng," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan saat ini kasus pinjaman online ilegal masih dalam pendalaman. Namun, belakangan, hasil analisis akan didiskusikan dengan seluruh jajaran Polri di daerah agar regulasi yang ada dapat menangani pelaku usaha pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Tuding Vaksinasi di Kab Bogor Lambat, Ridwan Kamil Membela Ade Yasin
“Seperti yang dikatakan Menko Polhukam sebelumnya bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya tindakan mereka ilegal, sehingga perlu kita lakukan tindakan,” pungkasnya.***(Firda Rachmawati)
“Seperti yang dikatakan Menko Polhukam sebelumnya bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya tindakan mereka ilegal, sehingga perlu kita lakukan tindakan,” pungkasnya.***(Firda Rachmawati)