Usai Dieksekusi, Buronan Kejagung Bakal Diperiksa Dugaan Penipuan Rp13 M

Usai ditangkap setelah 15 tahun buron. Terpidana pembobol Bank Mandiri senilai Rp 120 miliar, Yosep Tjahjadjaja kembali akan diperiksa terkait dugaan laporan penipuan sebesar Rp 13 miliar. 

Usai Dieksekusi, Buronan Kejagung Bakal Diperiksa Dugaan Penipuan Rp13 M

INILAH, Bandung- Usai ditangkap setelah 15 tahun buron. Terpidana pembobol Bank Mandiri senilai Rp 120 miliar, Yosep Tjahjadjaja kembali akan diperiksa terkait dugaan laporan penipuan sebesar Rp 13 miliar. 

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan pihaknya akan tetap mengusut dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Yosep. Namun karena saat ini yang bersangkutan positif Covid-19, pengusutan akan dilakukan setelah dia dinyatakan sehat. 

"Nanti kalau sudah negatif COVID-19 dan dieksekusi ke Lapas, penyidik akan mengambil keterangan yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021). 

Baca Juga : Hilang 15 Tahun, Buronan Kejagung Diringkus Polda Jabar

Sebelum diringkus Polda Jabar menerima laporan pada Juli 2020 terkait dugaan penipuan. Di sisi lain, Yosef juga merupakan buronan Kejagung. Polda pun berkoordinasi dengan Kejagung yang akhirnya bisa ditangkap pekan lalu. 

Menurutnya, laporam yang diterima Polda Jabar berkaitan dengan Yosep terkait dugaan penipuan kerjasama bisnis. Namuan kerjaan yang ditawarkan Yosef ternyata fiktif dan KTP yang digunakannya pun palsu. 

"Dari laporan korban mengalami kerugian mencapai Rp 13 miliar," ujarnya. 

Baca Juga : Apabila Mendesak, Warga Dipersilahkan Buka Penyekat Jalan

Sebelumnya, buron Yosef Tjahjadjaja, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 120 miliar, ditangkap siang tadi di rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Yosef ditangkap usai 15 tahun menjadi buron.

Halaman :


Editor : Bsafaat