Yusfitriadi Ajak Bawaslu hingga Masyarakat Awasi Dana Kampanye

Pendiri Lembaga Study Visi Nusantar Maju Yusfitriadi meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memonitor dan mengawasi dana kampanye.

Yusfitriadi Ajak Bawaslu hingga Masyarakat Awasi Dana Kampanye
Pendiri Lembaga Study Visi Nusantar Maju Yusfitriadi meminta  Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memonitor dan mengawasi dana kampanye./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Pendiri Lembaga Study Visi Nusantar Maju Yusfitriadi meminta  Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memonitor dan mengawasi dana kampanye.


Hal itu Yusfitriadi sampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi Gerakan  Indonesia Adil dan Demokrasi (GIAD) bersama lembaga pemantau Pemilu dan lainnya seperti LIMA Indonesia, Tepi, Seknas Fitra dan KIPP Indonesia di Cibinong, Rabu 13 September 2023.


"Dana kampanye ini sangat krusial, karena kalau sumber dana kampanyenya dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil korupsi, hasil tindak pidana, sumbangan BUMN maupun BUMD sumbangan dana dari pihak asing dan lainnya, Calon Presiden maupun Calon Legislatifnya bisa didiskualifikasi sesuai aturan PKPU nomor 18 Tahun 2023 oleh Bawaslu," ucap Yusfitriadi.

Baca Juga : Kuasa Hukum Kades Tonjong NH Ungkap Muatan Politik Pilkades Dibalik Dugaan Korupsi Samisade


Ia  menerangkan, bahwa KPU harus memonitor uang masuk dan keluar tim kemenangan, sementara Bawaslu mengawasi dana yang masuk.


"Dana kampanye harus dibuka ke publik, termasuk ke wartawan, namun yang berwenang mengawasi itu Bawaslu yang bisa bekerjasama dengan PPTK, KPK, OJK, Interpol dan lainnya," terangnya.


Kang Yus sapaan akrabnya menjelaskan bahwa penting dana kampanye bersumber dari pihak-pihak yang bersih hingga menghasilkan pemimpin yang baik tanpa disandera kepentingan pihak oligarki maupun afiliasi tindak pidana korupsi atau umum.

Baca Juga : Lima Saksi Kunci Hadir dalam Sidang Oknum DPRD Kabupaten Bogor 


"Oleh karena itu, dana kampanye harus dimonitor secara baik oleh akuntan publik yang memiliki sertifikat auditor selaku rekanan Bawaslu dan KPU," jelas Kang Yus.

Halaman :


Editor : JakaPermana