116 Mahasiswa IPB University Korban Money Game, Ini Kata OJK

116 mahasiswa IPB University dipastikan menjadi korban money game, hal itu dikatakan Kepala Departemen  Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing.

116 Mahasiswa IPB University Korban Money Game, Ini Kata OJK
116 mahasiswa IPB University dipastikan menjadi korban money game, hal itu dikatakan Kepala Departemen  Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Dramaga-116 mahasiswa IPB University dipastikan menjadi korban money game, hal itu dikatakan Kepala Departemen  Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing.
Hal itu Tingam L Tobing katakan saat acara Sosialisasi Waspada Investasi atau Pinajaman Online (Pinjol) Ilegal di Auditorium Fakultas Ekonomi Manajemen IPB University, Dramaga, Kabupaten Bogor.
"Aksi yang dilakukan SAN yang diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan merupakan money game, karena ia membayar keuntungan para korbannya, dengan uang korban yang selanjutnya," kata Tingam L  Tobing kepada wartawan, Senin, (21/11/2022).
Tingam yang juga merupakan Ketua Satgas Waspada Investasi menghimbau agar dalam berinvestasi, mahasiswa IPB University maupun masyarakat umum melakukan pengecekan 2L, yaitu Legal dan Logika.
"Agar kita tidak tertipu investasi maupun Pinjol ilegal, maka cek legalitas perusaahaan dan masuk atau tidak ke dalam logika, atas tawaran kemudahan atau keuntungan yang ditawarkan oleh pihak yang menawarkan," sambungnya.
Ia menuturkan dalam kasus penggelapan maupun penipuan yang diduga dilakukan oleh SAN, para korban dijanjikan bonus fee sebesar 10 persen untuj pembeli dari transaksi.
"Fee sebesar 10 persen dari transaksi itu sesuatu yang terbilang besar, lalu korban dijanjikan SAN yang kenbayar pinjaman itu kan tidak masuk ke dalam logika. Harusnya, mahasiswa memeliki pertimbangan seperti itu," tuturnya.
Kepala Sub Direktorat Industri keuangan non bank (IKNB) Bareskrim Polri Kombes  Ma'mun menambahkan bahwa penggelapak atau penipuan yang dilakukan oleh SAN merupakan modus baru.
"Ini modus baru, saya baru nemu, bahwa pelaku melakukan penipuan investasi dimana korban mendapatkan uang atau modalnya dari aplikasi Pinjol," tambah Kombes Ma'mun.
Ia melanjutkan bahwa jajarannya sudah mengirimkan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri dan melakukan pendampingan ke Sat Reskrim Polres Bogor.
"Kami sudah asistensi penyidik Sat Reskrim Polres Bogor dalam langkah penanganan atau mengusut tuntas kasus penipuan yang dialami mahasiswa IPB University, langkah pengusutan yang kepolisian lakukan sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," lanjutnya. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana