2022, Kasus Perceraian Keluarga di Garut Naik Jadi 6.159

Kasus perceraian pasangan nikah penduduk Kabupaten Garut terus meningkat dari tahun ke tahun.

2022, Kasus Perceraian Keluarga di Garut Naik Jadi 6.159
Kasus perceraian pasangan nikah penduduk Kabupaten Garut terus meningkat dari tahun ke tahun./istimewa


Pasalnya sepanjang Januari hingga 23 Februari 2023 saja, kasus perceraian masuk ke PA Garut sudah mencapai sebanyak 1.325 perkara, terdiri sebanyak 1.109 perkara cerai gugat, dan sebanyak 216 perkara cerai talak.


"Selama Januari 2023, cerai gugat mencapai 746 perkara, dan cerai talak 147 perkara. Sedangkan 1 sampai 23 Februari, cerai gugat mencapai 363 perkara, dan cerai talak 69 perkara," kata Kamaludin.


Dia menyebutkan, rata-rata pasangan nikah di Garut yang mengalami perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat, berpendidikan tamatan SMP atau SMA. Saat perceraian diajukan, rata-rata mereka berusia di bawah 40 tahun.

Baca Juga : Dapat Bantuan Renovasi Perahu, Para Nelayan di Cirebon Sumringah


"Ini merupakan pekerjaan rumah yang harus diperhatikan semua pihak, terutama terutama Pemerintah Daerah dan perangkatnya. Perlu dilakukan sosialisasi intensif yang bisa membangun adanya komitmen berumah tangga di antara pasangan menikah," ujar Kamaludin.(zainulmukhtar)***

Halaman :


Editor : JakaPermana