7,4 Juta Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat di Jabar Terancam Bodong

Sebanyak 7,4 juta kendaraan roda dua dan roda empat di Jabar terancam tidak akan memiliki kelengkapan surat alias bodong lantaran tak membayar pajak. 

7,4 Juta Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat di Jabar Terancam Bodong
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, hal itu terjadi lantaran aturan mengenai penghapusan data kendaraan yang tertuang dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 7,4 juta kendaraan roda dua dan roda empat di Jabar terancam tidak akan memiliki kelengkapan surat alias bodong lantaran tak membayar pajak. 

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, hal itu terjadi lantaran aturan mengenai penghapusan data kendaraan yang tertuang dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Dedi Taufik mengatakan, dalam pasal tersebut disebutkan penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

Dia menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang. Kemudian, dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.

Artinya, secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan.

“Kami mendata potensinya mencapai 7,4 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," ujar Dedi, Senin 24 Oktober 2022.

Dedi memastikan, penghapusan data tersebut bukan menyita kendaraan. Pihaknya juga bersinergi dengan kepolisian untuk tidak langsung melakukan penghapusan data namun dilakukan sosialisasi lebih dulu. 

"Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat. Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu," paparnya. 

Dedi mengatakan data 7,4 juta unit kendaraan itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.

Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi. Di antaranya, Kabupaten Bekasi 791.850 unit, Kota Bekasi 773.145 unit.

Lalu, Kabupaten Bogor 697.492 unit, Kota Bandung 673.204 unit dan Kota Depok 565.807 unit kendaraan bermotor.*** (rianto nurdiansyah)


Editor : Doni Ramdhani