7,4 Juta Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat di Jabar Terancam Bodong

Sebanyak 7,4 juta kendaraan roda dua dan roda empat di Jabar terancam tidak akan memiliki kelengkapan surat alias bodong lantaran tak membayar pajak. 

7,4 Juta Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat di Jabar Terancam Bodong
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, hal itu terjadi lantaran aturan mengenai penghapusan data kendaraan yang tertuang dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 7,4 juta kendaraan roda dua dan roda empat di Jabar terancam tidak akan memiliki kelengkapan surat alias bodong lantaran tak membayar pajak. 

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, hal itu terjadi lantaran aturan mengenai penghapusan data kendaraan yang tertuang dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Dedi Taufik mengatakan, dalam pasal tersebut disebutkan penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

Baca Juga : Konsisten Bumikan Ideologi Pancasila Disdik Jabar Tuai Apresiasi BPIP

Dia menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang. Kemudian, dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.

Artinya, secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan.

“Kami mendata potensinya mencapai 7,4 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," ujar Dedi, Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga : Nenek 70 Tahun Hidup Sebatang Kara, Ridwan Kamil Turut Beri Bantuan

Dedi memastikan, penghapusan data tersebut bukan menyita kendaraan. Pihaknya juga bersinergi dengan kepolisian untuk tidak langsung melakukan penghapusan data namun dilakukan sosialisasi lebih dulu. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani