Aa Umbara Didakwa Atur Tender dan Terima Fee 6 Persen

Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan barang tanggap bencana Covid-19 sebagaimana diatur pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. 

Aa Umbara Didakwa Atur Tender dan Terima Fee 6 Persen
dok/inilahkoran

INILAH, Bandung - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan barang tanggap bencana Covid-19 sebagaimana diatur pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. 

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (18/8/2021).

Dalam dakwaannya, JPU KPK Feby Dwiyonosopandi menyebutkan terdakwa bersama M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa telah melakukan atau turut serta melakukan secara langsung atau tidak, dengan sengaja dalam pengadaan barang atau persewaan. 

Baca Juga : Unpad Berduka, Prof. Kusmayadi Tutup Usia

"Yakni terdakwa turut serta dalam pengadaan barang bencana tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat," katanya. 

Dalam uraiannya Feby menjelaskan, perbuatan terdakwa bermula dari dilakukannya refocusing anggaran menghadapi pandemi Covid-19. Terdakwa sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Barat memutuskan menyediakan anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan penyesuaian alokasi anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Selanjutnya dibuat anggaran BTT pada APBD Kabupaten Bandung Barat TA 2020, dimana anggaran BTT ditetapkan sebesar Rp52.151.200.000," ujarnya. 

Baca Juga : Di Usia 69 Tahun, Ini Misi Rudy Setyopurnomo Jadi Mahasiswa Doktoral ITB

Selaku Bupati Bandung Barat dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Barat, terdakwa selanjutnya merencanakan akan melakukan pemberian bantuan sosial (bansos) berupa paket bahan pokok/sembako kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak pandemi Covid-19.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani