Aa Umbara Didakwa Atur Tender dan Terima Fee 6 Persen

Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan barang tanggap bencana Covid-19 sebagaimana diatur pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. 

Aa Umbara Didakwa Atur Tender dan Terima Fee 6 Persen
dok/inilahkoran

Kedua, tanggal 18 Mei 2020, sebanyak 24.536 paket sembako dengan biaya sebesar Rp7.360.800.000. Ketiga, tanggal 6 Juli 2020 sebanyak 40.073 paket sembako dengan biaya sebesar Rp12.021.900.000.

Keempat, tanggal 14 Agustus 2020 sebanyak 40.064 paket sembako dengan biaya sebesar Rp12.019.200.000. Dari enam kali pengadaan 55.378 paket sembako senilai Rp15.948.750.000, M Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.405.815.000. Sedangkan Andri Wibawa mendapatkan empat kali pengadaan dengan jumlah sebanyak 120.675 paket sembako senilai Rp36.202.500.000.

"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut Andri Wibawa menerima keuntungan sebesar Rp2.600.000.000 atau sekira jumlah tersebut dan Diane Yuliandari bersama Dicky Yuswandira mendapatkan keuntungan sebesar Rp188.000.000," katanya.

Baca Juga : Unpad Berduka, Prof. Kusmayadi Tutup Usia

Dakwaan yang sama juga disampaikan PU KPK terhadap terdakwa Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan. Selain pasal 12 huruf a terdakwa juga diganjar pasal 12 huruf b. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda kesaksian. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani