Aa Umbara Didakwa Atur Tender dan Terima Fee 6 Persen

Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan barang tanggap bencana Covid-19 sebagaimana diatur pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. 

Aa Umbara Didakwa Atur Tender dan Terima Fee 6 Persen
dok/inilahkoran

"Saat itu terdakwa langsung memperkenalkan dan menunjuk M Totoh Gunawan adalah yang akan menjadi penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) program JPS dan paket pengadaan pangan (sembako) program PSBB pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat TA 2020," katanya.

Di bulan Maret 2020, terdakwa Aa Umbara kembali melakukan pertemuan di rumahnya yang dihadiri Heri Partomo dan M Totoh Gunawan. Dalam pertemuan tersebut ditekankan kembali jika Totoh akan menjadi penyedia paket bansos program JPS dan program PSBB sebanyak 120 ribu paket yang akan dilaksanakan pada bulan April 2020.

Selain itu, Totoh juga diminta oleh terdakwa untuk membuat stiker bergambar terdakwa sebagai Bupati Bandung Barat yang nantinya dimasukkan/ditempelkan pada paket bansos tersebut.

Pengadaan barang tanggap bencana Covid-19, tak hanya menggunakan perusahaan milik Totoh, terdakwa juga melalui Heri Partomo menunjuk perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa (anak kandung terdakwa) melalui Denny Indra Mulyawan dan Hardy Febrian Sobana yaitu CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung.

Terdakwa juga mengizinkan Diane Yuliandari (istri siri terdakwa) melalui Dicky Yuswandira (adik kandung dari Diane) untuk ikut menjadi penyedia sebagian barang dari paket sembako program bansos penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat yang akan dilakukan Andri Wibawa tersebut.

"Selanjutnya terdakwa melalui Heri Partomo memerintahkan Dian Soehartini selaku PPK untuk langsung membuat surat pesanan paket Bansos kepada perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa," ujarnya. 

Pesanan dilakukan empat tahap. Pertama tanggal 14 Mei 2020 sebanyak 16.002 paket sembako dengan biaya sebesar Rp4.800.600.000.


Editor : Doni Ramdhani