Aa Umbara Didakwa Atur Tender dan Terima Fee 6 Persen

Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan barang tanggap bencana Covid-19 sebagaimana diatur pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. 

Aa Umbara Didakwa Atur Tender dan Terima Fee 6 Persen
dok/inilahkoran

Pengadaan bansos direncanakan sebanyak 120 ribu paket sembako, melalui Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat. 

"Namun karena menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarganya, maka terdakwa menunjuk penyedia paket bansos adalah orang-orang terdekatnya dan keluarga," ujar PU KPK Budi Nugraha.

Selanjutnya bertempat di rumahnya, terdakwa Aa Umbara melakukan pertemuan dengan M Totoh Gunawan, pengusaha yang merupakan temannya sejak kecil yang juga menjadi Tim Sukses Terdakwa sewaktu Pilkada Bupati Bandung Barat periode tahun 2018-2023.

Baca Juga : Oded Sebut Penerapan Ganjil Genap di Bandung Tidak Berjalan Efektif

Dalam pertemuan tersebut disepakati Totoh akan menjadi penyedia paket bansos untuk masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 120 ribu paket sembako.

Bansos itu masing-masing untuk kegiatan jaring pengaman sosial (JPS) senilai Rp300 ribu per paket sembako dan untuk kegiatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) senilai Rp250 ribu per paket sembako.

Setelah itu, terdakwa melakukan pertemuan dengan Heri Partomo (Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat), Anni Roslianti (Kabag Pengadaan Barang Jasa pada Setda Kabupaten Bandung Barat), Priyo Nugroho (Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat), Kresna Achmad Fathurrahkim (Kasubbag Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Setda Kabupaten Bandung Barat), Siti Nurhayati (Kabag Hukum Kabupaten Bandung Barat).

Pertemuan ikut dihadiri Totoh selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.


Editor : Doni Ramdhani