Ade Yasin: Pelantikan Kades Cibadak Tak Bisa Dihentikan

Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tidak bisa menghentikan pelantikan Kepala Desa Cibadak, Jajang Rustala, walaupun ada gugatan dari Yasin Hasin Bahayangkara dan Partners selaku kuasa hukum warga Desa Cibadak.

Ade Yasin: Pelantikan Kades Cibadak Tak Bisa Dihentikan

INILAH, Tanjungsari - Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tidak bisa menghentikan pelantikan Kepala Desa Cibadak, Jajang Rustala, walaupun ada gugatan dari Yasin Hasin Bahayangkara dan Partners selaku kuasa hukum warga Desa Cibadak.

“Pelantikan kepala desa ini tidak bisa dihentikan karena adanya gugatan, pelantikan ini sudah memenuhi syarat, aturan dan undang-undang,” ujar Ade Yasin kepada wartawan, Jumat (5/2).

Sebelumnya, Akhmad Khozinudin selaku pengacara di Yasin Hasan Bhayangkara dan Partners menggugat dan mensomasi terbuka Bupati Bogor Ade Yasin selaku tergugat II.

Baca Juga : Ade Yasin Sebut Proyek Penataan Alun-alun Tidak Bisa Dicoret dari PEN

Untuk tergugat I, para penggugat menggugat Jajang Rustala selaku kepala desa terpilih Desa Cibadak karena diduga menodai agama karena dalam kampanyenya pada akhir Desember lalu ia yang saat itu sebagai Calon Kepala Desa Cibadak itu mengedarkan mushaf Alquran yang di dalamnya terpampang stiker bergambar Jajang Rustala dan istrinya Novianti Putri

Selain pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kedua tergugat juga terancam pasal lain karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

"Setelah mendaptarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong, hari ini juga kami mensomasi Bupati Bogor Ade Yasin dan Jajang Rustala selaku tergugat II dan tergugat I," kata Akhmad kepada wartawan, Kamis, (4/2).

Baca Juga : Buntut Pilkades, Kades Tanjungsari Terpilih dan Bupati Ade Yasin Digugat Rp1 Triliun

Ia menerangkan selain pidana, pihaknya yang merupakan kuasa hukum warga Desa Cibadak juga menggugat secara perdata dan menuntut kerugian imateril kepada para tergugat sebesar Rp1 triliun.

Halaman :


Editor : Zulfirman