Ade Yasin: Pelantikan Kades Cibadak Tak Bisa Dihentikan

Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tidak bisa menghentikan pelantikan Kepala Desa Cibadak, Jajang Rustala, walaupun ada gugatan dari Yasin Hasin Bahayangkara dan Partners selaku kuasa hukum warga Desa Cibadak.

Ade Yasin: Pelantikan Kades Cibadak Tak Bisa Dihentikan

"Tuntutan perdata dengan meminta kerugian imateril sebesar Rp 1 triliun itu aka  ditanggung renteng oleh para tergugat apabila tuntutan kami disetujui oleh majelis hakim PN Kelas I A Cibinong," terangnya.

Akhmad menuturkan karena besok akan ada pelantikan 88 kepala desa yang memenangi ajang pemilihan kepala desa (Pilkades) maka pihaknya pun meminta pelantikan Jajang Rustala selaku Kepala Desa Cibadak ditunda sambil menunggu  kepastian hukumnya.

"Ada kontra dari masyarakat akibat perilaku Jajang Rustala hingga mereka diwakili kami meminta Bogor Ade Yasin melakukan penundaan pelantikan Jajang Rustala selaku kepala desa Cibadak. Kami juga sudah memohon keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap dimanfaatkannya Al Quran untuk kepentingan kampanye," tutur Akhmad.

Baca Juga : Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan Polres Bogor, Bandar Kabur Gondol Duit

Yasin Hasan selaku Direktur Yani Hasan Bhayangkara dan Partner menjelaskan bahwa gugatan dan somasi yang dilakukan oleh dirinya maupun tim membantah bahwa gugatan ini berkaitan dengan ajang Pilkades lalu.

"Klien kami bukan calon Kepala Desa Cibadak yang kalah tetapi benar-benar murni permintaan warga Desa Cibadak yang marah dan bergejolak karena Kepala Desa Cibadak terpilih itu dianggap menodai agama dan ada sikap arogan dari Kepala Desa Cibadak yang terpilih," jelas Yasin. (Reza Zurifwan)Kades Tanjungsari dan Bupati Ade Yasin  (reza zurifwan)
 

Halaman :


Editor : Zulfirman