Adopsi Ilegal, Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' Tak Miliki Izin Alih Asuh Anak dari Dinsos Jabar

Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' menjalankan proses adopsi secara ilegal. Selain tidak memenuhi prosedur, yayasan yang dimiliki Suhendra itu pun tak mengantongi izin alih asuh anak dari Dinsos Jabar.

Adopsi Ilegal, Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' Tak Miliki Izin Alih Asuh Anak dari Dinsos Jabar
Sub Kordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor Dudi Wigena mengatakan proses adopsi yang dilakoni Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' itu ilegal. Sebab, tak memiliki izin alih asuh anak. (reza zurifwan)

"Sesuai aturan, orang tua asuh tidak boleh menghalangi atau memutuskan komunikasi antara anak dengan orang tua kandungnya. Kalau itu terjadi, maka izin adopsinya bisa dicabut," jelasnya. 

Sebelumnya, Suhendra pemilik Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' diamankan Sat Reskrim Polres Bogor. Ia dikenakan pasal Tinda8k Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dianggap menjual anak bayi yang baru lahir dengan harga Rp15 juta.

Dalam modusnya, Suhendra mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata tidak ada bapaknya, lalu secara ilegal melakukan adopsi dan mengenakan biaya persalinan sebesar Rp15 juta kepada calon orang tua yang mau mengangkat bayi malang tersebut.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Satu Unit Beko dan Ratusan Personel Satpol PP Bongkar 256 Lapak PKL Bogor Barat

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani