Ajay Priatna Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Wali Kota Cimahi Nonaktif, Ajay M Priatna, dijatuhi vonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus suap dan gratifikasi.
Dalam pertimbangannya, Budi menyeb utkan hanya ada satu hal yang meirngankan dan dijadikan pertimbangan dalam memberikan tuntutan, yakni Ajay sama sekali belum pernah dihukum.
”Yang memberatkan, Ajay tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak berterus terang dan terdakwa mempengaruhi dan mengintimidasi saksi-saksi,” ujarnya. (ahmad sayuti)
Baca Juga : Ditetapkan Jadi Tersangka, Tatan Ajukan Perlindungan Hukum
Halaman :