Angkat Suara Soal Adanya Dua Surat Rekomendasi UMK, Hengki Kurniawan: Itu Inisiatif Disnaker

Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan angkat suara terkait ada dua surat rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Angkat Suara Soal Adanya Dua Surat Rekomendasi UMK, Hengki Kurniawan: Itu Inisiatif Disnaker
Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan angkat suara terkait ada dua surat rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat./Agus Satia Negara

Disinggung soal sanksi yang akan diberikan, ia menyebut, permintaan maaf juga cukup untuk mengakui kesalahannya.

"Artinya siap yang berbuat dia yang bertanggungjawab. Supaya clear di masyarakat tidak ada dua rekomendasi," sebutnya.

Ia mengaku, rekomendasi tersebut diusulkan sesuai dengan hasil survei pasar di lapangan dan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Jadi betul-betul rekomendasi itu secara rasional berdasarkan hasil survei lapangan, survei pengusaha, pemda dan serikat buruh. Sehingga, muncul rekomendasi 27 persen," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut dia, baik kementerian dan pemerintah provinsi mengimbau usulan rekomendasi UMK harus sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Hari ini kita memang berbeda dengan kabupaten/kota lain. Kalau Menaker menyampaikan maksimal 10 persen. Namun, rata-rata kabupaten/kota di Jabar ada yang 10 bahkan dibawah itu," sebutnya.

Ia menyebut, rekomendasi sebesar 27 persen yang diusulkan Pemda KBB menjadi satu-satunya dan mungkin paling besar di Indonesia.


Editor : JakaPermana