APK di Tempat Terlarang Masih Belum Ditindak, Panwascam Cimahi Tengah: Kita Sudah Serahkan LHP ke Bawaslu Kota Cimahi 

Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di pohon-pohon yang ada di wilayah Kota Cimahi masih banyak ditemukan dan belum ada tindakan dari pihak terkait. 

APK di Tempat Terlarang Masih Belum Ditindak, Panwascam Cimahi Tengah: Kita Sudah Serahkan LHP ke Bawaslu Kota Cimahi 
Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di pohon-pohon yang ada di wilayah Kota Cimahi masih banyak ditemukan dan belum ada tindakan dari pihak terkait. /Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di pohon-pohon yang ada di wilayah Kota Cimahi masih banyak ditemukan dan belum ada tindakan dari pihak terkait. 

Pasalnya, hingga saat ini sejumlah APK bergambarkan calon legislatif (Caleg) dari berbagai partai politik (parpol) masih terpasang dan belum diturunkan.

"Untuk pengawasan APK di pohon, kembali lagi kami tetap melakukan patroli tersebut, melakukan pengawasan terhadap APK. Kami hanya punya kewenangan untuk melaporkan hasil pengawasan tersebut untuk diserahkan ke Bawaslu kita," kata Ketua Panwascam Cimahi Tengah, Ratih Sulastri kepada wartawan.

Baca Juga : Pastikan Kesiapan, Golkar Gelar Bimtek Sikadeka

Ratih mengaku, Panwascam hanya memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi lantaran mereka memiliki kewenangan untuk melakukan langkah atau tindakan selanjutnya.

"Nanti Bawaslu Kota Cimahi yang menginventarisir LHP terkait dugaan pelanggaran tersebut dan keputusan yang harus dilakukan di Bawaslu Kota Cimahi," ujarnya.

"Sampai sekarang kita sudah ada koordinasi dengan Bawaslu dan nanti juga akan berkerja sama dengan Satpol PP," sambungnya.

Baca Juga : KPU Kota Bandung Minta Influencer Tak Tergiur Iklan Kampanye 

Terkait pemasangan APK di pohon, ungkap Ratih, hal itu jelas telah melanggar Perda K3 dan apabila pihak Panwascam menemukan pelanggaran tersebut bakal langsung dibuatkan LHP untuk diserahkan pada Bawaslu Kota Cimahi.

Halaman :


Editor : JakaPermana