APK di Tempat Terlarang Masih Belum Ditindak, Panwascam Cimahi Tengah: Kita Sudah Serahkan LHP ke Bawaslu Kota Cimahi
Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di pohon-pohon yang ada di wilayah Kota Cimahi masih banyak ditemukan dan belum ada tindakan dari pihak terkait.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di pohon-pohon yang ada di wilayah Kota Cimahi masih banyak ditemukan dan belum ada tindakan dari pihak terkait.
Pasalnya, hingga saat ini sejumlah APK bergambarkan calon legislatif (Caleg) dari berbagai partai politik (parpol) masih terpasang dan belum diturunkan.
"Untuk pengawasan APK di pohon, kembali lagi kami tetap melakukan patroli tersebut, melakukan pengawasan terhadap APK. Kami hanya punya kewenangan untuk melaporkan hasil pengawasan tersebut untuk diserahkan ke Bawaslu kita," kata Ketua Panwascam Cimahi Tengah, Ratih Sulastri kepada wartawan.
Ratih mengaku, Panwascam hanya memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi lantaran mereka memiliki kewenangan untuk melakukan langkah atau tindakan selanjutnya.
"Nanti Bawaslu Kota Cimahi yang menginventarisir LHP terkait dugaan pelanggaran tersebut dan keputusan yang harus dilakukan di Bawaslu Kota Cimahi," ujarnya.
"Sampai sekarang kita sudah ada koordinasi dengan Bawaslu dan nanti juga akan berkerja sama dengan Satpol PP," sambungnya.
Terkait pemasangan APK di pohon, ungkap Ratih, hal itu jelas telah melanggar Perda K3 dan apabila pihak Panwascam menemukan pelanggaran tersebut bakal langsung dibuatkan LHP untuk diserahkan pada Bawaslu Kota Cimahi.
"Yang ditempel di pohon itu juga melanggar Perda K3. Jadi ketika kami temukan langsung di LHP sebagai bukti untuk dibawa ke Bawaslu Kota Cimahi," ucapnya.
Terkait tindakan, Ratih menegaskan, untuk kewenangan ada di Bawaslu mengingat ada kode etik yang menyebutkan bahwa Panwascam tidak berhak menurunkan APK yang melanggar.
"Tindakan selanjutnya, langsung oleh Bawaslu Kota, kami tidak berhak memutuskan, karena kode etik dan lain sebagainya jika kami langsung mencabut atau mengambil apk tersebut," ucapnya.
Ratih juga mengakui, meski telah melakukan sosialisasi kepada para peserta Pemilu 2024. Namun, pelanggaran pemasangan APK di pohon jelas dilarang.
Pihaknya pun terus mengimbau para peserta pemilu untuk tidak memasang APK di tempat terlarang tersebut.
"Kalau masih dalam proses memaku di pohon ,kami langsung mengimbau, kalau udah terpasang kami LHP kan. Kami sudah memberikan imbauan pada partai politik, terkait netralitas ASN, untuk mentaati aturan-aturan dalam masa kampanye," ujarnya.
Ratih menyebut, pengawasan kampanye di Cimahi Tengah difokuskan dengan melakukan patroli oleh Panwascam dan PKD.
Menurutnya, ada enam kelurahan di Cimahi Tengah melakukan patroli pengawasan terhadap pemasangan APK oleh tim sukses (timses) di lokasi terlarang, dengan keputusan pelanggaran diserahkan kepada Bawaslu.
"Kami hanya LHP kan, bila ada dugaan pelanggaran kami belum bisa memutuskan itu, karena itu ada di Bawaslu," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana
