KPU Kota Bandung Minta Influencer Tak Tergiur Iklan Kampanye 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung meminta influencer di Kota Bandung khususnya, menghindari tawaran beriklan dari peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

KPU Kota Bandung Minta Influencer Tak Tergiur Iklan Kampanye 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung meminta influencer di Kota Bandung khususnya, menghindari tawaran beriklan dari peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024./Yogo Triastopo

INILAHKORAN, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung meminta influencer di Kota Bandung khususnya, menghindari tawaran beriklan dari peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, beleid kampanye Pemilu termasuk iklan kampanye politik tercantum dalam PKPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Atas aturan itu, peserta Pemilu tidak boleh berkampanye di platform media sosial (influencer). Setiap peserta Pemilu boleh berkampanye di akun media sosial ofisial. Maksimal 20 akun," kata Suharti, Jumat 15 Desember 2023.

Baca Juga : Ini Teknologi Terbaru Untuk Bantu Kesenjangan Digital Bagi Dunia Pendidikan

Ia menyebut, bahwa kewenangan atas pelanggaran metode kampanye tersebut ada di badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu). Pihaknya pun menjalin kerjasama dengan Google dan Meta.

Suharti menjelaskan, peserta Pemilu boleh melakukan metode kampanye dengan memasang iklan di media massa cetak, elektronik maupun daring pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

"Jadi masa kampanye itu di 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Namun, peserta politik dapat berkampanye dengan memasang iklan di media massa mulai 21 Januari 2024, sampai 10 Februari 2024," ucapnya.

Baca Juga : Rekrut 51.948 Orang, Pendaftaran KPPS Kota Bandung Masih Dibuka 

Terkait aturan, ia mengatakan bahwa ketentuan iklan di media cetak, maksimal satu halaman per hari. Ketentuan iklan di media televisi, sepuluh spot per hari, durasi 30 detik masing-masing. 

Halaman :


Editor : JakaPermana