KPU Kota Bandung Minta Influencer Tak Tergiur Iklan Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung meminta influencer di Kota Bandung khususnya, menghindari tawaran beriklan dari peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung meminta influencer di Kota Bandung khususnya, menghindari tawaran beriklan dari peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, beleid kampanye Pemilu termasuk iklan kampanye politik tercantum dalam PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.
"Atas aturan itu, peserta Pemilu tidak boleh berkampanye di platform media sosial (influencer). Setiap peserta Pemilu boleh berkampanye di akun media sosial ofisial. Maksimal 20 akun," kata Suharti, Jumat 15 Desember 2023.
Ia menyebut, bahwa kewenangan atas pelanggaran metode kampanye tersebut ada di badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu). Pihaknya pun menjalin kerjasama dengan Google dan Meta.
Suharti menjelaskan, peserta Pemilu boleh melakukan metode kampanye dengan memasang iklan di media massa cetak, elektronik maupun daring pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
"Jadi masa kampanye itu di 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Namun, peserta politik dapat berkampanye dengan memasang iklan di media massa mulai 21 Januari 2024, sampai 10 Februari 2024," ucapnya.
Terkait aturan, ia mengatakan bahwa ketentuan iklan di media cetak, maksimal satu halaman per hari. Ketentuan iklan di media televisi, sepuluh spot per hari, durasi 30 detik masing-masing.
Suharti menambahkan, standar tarif iklan kampanye merupakan kewenangan media masing-masing. Akan tetapi, standar itu mesti berlaku sama untuk tiap-tiap partai politik.
"Kami berharap, media massa di Kota Bandung tidak ada yang kena sanksi karena melanggar aturan itu. Mendengar Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat, sanksi bisa turut dengan denda, yang nilainya puluhan juta rupiah," ujar dia. *** (yogo triastopo)
Editor : JakaPermana

