APK di Tempat Terlarang Masih Belum Ditindak, Panwascam Cimahi Tengah: Kita Sudah Serahkan LHP ke Bawaslu Kota Cimahi 

Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di pohon-pohon yang ada di wilayah Kota Cimahi masih banyak ditemukan dan belum ada tindakan dari pihak terkait. 

APK di Tempat Terlarang Masih Belum Ditindak, Panwascam Cimahi Tengah: Kita Sudah Serahkan LHP ke Bawaslu Kota Cimahi 
Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di pohon-pohon yang ada di wilayah Kota Cimahi masih banyak ditemukan dan belum ada tindakan dari pihak terkait. /Agus Satia Negara

"Yang ditempel di pohon itu juga melanggar Perda K3. Jadi ketika kami temukan langsung di LHP sebagai bukti untuk dibawa ke Bawaslu Kota Cimahi," ucapnya.

Terkait tindakan, Ratih menegaskan, untuk kewenangan ada di Bawaslu mengingat ada kode etik yang menyebutkan bahwa Panwascam tidak berhak menurunkan APK yang melanggar.

"Tindakan selanjutnya, langsung oleh Bawaslu Kota, kami tidak berhak memutuskan, karena kode etik dan lain sebagainya jika kami langsung mencabut atau mengambil apk tersebut," ucapnya.

Baca Juga : LSM di Bandung, Deklarasikan Pemilu Damai

Ratih juga mengakui, meski telah melakukan sosialisasi kepada para peserta Pemilu 2024. Namun, pelanggaran pemasangan APK di pohon jelas dilarang.

Pihaknya pun terus mengimbau para peserta pemilu untuk tidak memasang APK di tempat terlarang tersebut.

"Kalau masih dalam proses memaku di pohon ,kami langsung mengimbau, kalau udah terpasang kami LHP kan. Kami sudah memberikan imbauan pada partai politik, terkait netralitas ASN, untuk mentaati aturan-aturan dalam masa kampanye," ujarnya.

Baca Juga : Hari Jadi Ke-51, Itenas Bandung Siap Bersaing Dikancah Global

Ratih menyebut, pengawasan kampanye di Cimahi Tengah difokuskan dengan melakukan patroli oleh Panwascam dan PKD. 


Editor : JakaPermana