Apresiasi Peran Wajib Pajak, KPP Pratama Majalaya Gelar Tax Gathering

Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Majalaya menggelar kegiatan Tax Gathering di Aula Lantai III KPP Pratama Majalaya, Jalan Peta No 7 Kota Bandung, Rabu 17 Januari 2024. 

Apresiasi Peran Wajib Pajak, KPP Pratama Majalaya Gelar Tax Gathering
Dalam Tax Gathering tersebut, Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jabar I, termasuk KPP Pratama Majalaya, berhasil melampaui target penerimaan pajak pada 2023. (istimewa)

Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tizani menyampaikan PMK yang berlaku sejak 1 Januari 2024 itu merupakan aturan pelaksanaan PP 58 tahun 2023. 

“Ketentuan ini sudah memuat penyesuaian tarif pemotongan PPh 21 menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 UU PPh (tarif progresif),” ungkap Akhmad.

Lebih lanjut, Akhmad menjelaskan bahwa terbitnya aturan tersebut untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum dalam hal pemotongan PPh 21 bagi para pemberi kerja. Pada ketentuan yang berlaku selama ini, pemotongan PPh 21 harus turut memperhitungkan beberapa variable, antara lain biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dengan tarif efektif, tutur Akhmad, PPh 21 akan dihitung lebih sederhana. Penghitungan PPh 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari sampai dengan November dilakukan menggunakan tarif efektif kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP 58/2023.

“Cukup dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang sudah terlampir dalam PP 58/2023 ini,” imbuh Akhmad.

Adapun untuk menghitung PPh 21 masa pajak Desember, pemotongan PPh 21 dilakukan menggunakan tarif pasal 17 UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November.

Dalam kesempatan itu, Akhmad juga mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2023 paling lambat tanggal 31 Maret 2024 dan SPT PPh Badan sebelum 30 April 2024. Ia pun mengajak para wajib pajak untuk terus bersinergi, termasuk dalam penegakan integritas.


Editor : Doni Ramdhani