Arif Rahman, Adik Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Mengaku Dimintai Uang BPK Melalui Tersangka Ikhsan Ayatullah

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman membantah pengkondisian uang suap BPK. Justru, permintaan uang BPK itu melalui Ikhsan Ayatullah.

Arif Rahman, Adik Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Mengaku Dimintai Uang BPK Melalui Tersangka Ikhsan Ayatullah
Adik Ade Yasin, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman membantah pengkondisian uang suap BPK. Justru, permintaan uang BPK itu melalui Ikhsan Ayatullah. (reza zurifwan)

Turut menjadi tersangka penerima suap yaitu ATM sebagai Kasub auditorat Jabar III selaku pengendali teknis, AM Kepala Audit Intern, GGTR dan HNRK selaku Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat.

Jika tersangka pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a, atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Maka, penerima suap dari BPK Perwakilan Jawa Barat yaitu ATM, AM, GGTR dan HNRK akan dikenakan pasal 12 hurup A, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Meriahkan FMP, Pengusaha Muda Ikuti Upacara Pengibaran Bendera di Tugu Kujang

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani