Asal Usul Celana Cingkrang dan Hukumnya

ADA yang bertanya, benarkah isbal (mengulurkan celana atau sarung) melampaui mata kaki bagi laki-laki itu haram, dan karena itu bercelana cingkrang menjadi sunah?

Asal Usul Celana Cingkrang dan Hukumnya
Ilustrasi/Net

ADA yang bertanya, benarkah isbal (mengulurkan celana atau sarung) melampaui mata kaki bagi laki-laki itu haram, dan karena itu bercelana cingkrang menjadi sunah?

Untuk itu, bisa dijawab sebagai berikut: isbal artinya mengulurkan sesuatu (sarung, celana, dll) dari atas sampai ke bawah (permukaan tanah) melampaui mata kaki. (Rawwas Qalahjie, Mujam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 139; Sadi Abu Jaib, Al Qamus Al Fiqhi, hlm. 111).

Hukum isbal bagi laki-laki menurut kami dirinci sebagai berikut : Pertama, isbal karena sombong, hukumnya haram. Hal itu berkaitan dengan langkanya kain saat itu. Belum ada produksi massal untuk kain, sehingga harganya pun mahal dan menjadi bahan bersombong dan riya dengan menjulurkannya menyapu tanah.

Baca Juga : Buktikan! Amalan Sederhana yang Datangkan Rezeki Tak Terduga

Dalilnya hadis Ibnu Umar RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, Allah tidak akan melihat siapa pun yang mengulurkan bajunya [melampaui mata kaki] karena sombong." (HR Bukhari dan Muslim). Imam Syaukani mengatakan hadis ini menunjukkan haramnya isbal karena sombong (khuyala`). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 328).

Kedua, isbal bukan karena sombong, hukumnya tidak haram, tapi makruh. Ini pendapat jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. (Nashir bin Muhammad bin Misyri Al Ghamidi; Libasur Rajul Ahkamuhu wa Dhawabithuhu, Juz I hlm. 703).

Dalil tidak haramnya isbal jika bukan karena sombong, adalah mafhum mukhalafah dari hadis Ibnu Umar RA di atas. Imam Syaukani menjelaskan kata khuyala` (sombong) dalam hadis tersebut merupakan taqyid (batasan). Maka mafhum mukhalafah-nya siapa pun yang mengulurkan bajunya [melampaui mata kaki] bukan karena sombong, berarti tidak terkena ancaman dalam hadis itu. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 327).

Baca Juga : Agar Rezeki Berkah, Yuk Amalkan Doa Shahih dari Nabi Ini

Selain mafhum mukhalafah ini, terdapat manthuq nash yang tak mengharamkan isbal jika bukan karena sombong. Dari Ibnu Umar RA, dia berkata,"Rasulullah SAW bersabda,Barangsiapa mengulurkan bajunya [melampaui mata kaki] karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.

Halaman :


Editor : Bsafaat