Asal Usul Celana Cingkrang dan Hukumnya

ADA yang bertanya, benarkah isbal (mengulurkan celana atau sarung) melampaui mata kaki bagi laki-laki itu haram, dan karena itu bercelana cingkrang menjadi sunah?

Asal Usul Celana Cingkrang dan Hukumnya
Ilustrasi/Net

Abu Bakar kemudian berkata, Sesungguhnya sarungku selalu terulur [melampaui mata kaki] kecuali aku sengaja mengikatnya. Maka Rasululullah SAW bersabda, Sesungguhnya engkau tak termasuk orang yang mengerjakan perbuatan itu karena sombong." (HR Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa`i). (Imam Shanani, Subulus Salam, 4/158).

Hadis ini menunjukkan isbal bukan karena sombong tidak haram. Namun tidak haram bukan berarti hukumnya mubah, melainkan makruh. Sebab terdapat nash-nash yang melarang isbal secara mutlak, baik karena sombong maupun tidak. Dari Jabir bin Sulaim RA, Nabi SAW pernah bersabda, "Angkatlah sarungmu hingga pertengahan betis. Kalau kamu enggan, angkatlah hingga di atas mata kaki. Hindarkan dirimu dari isbal pada sarung, karena isbal itu merupakan kesombongan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai kesombongan." (HR Abu Dawud, Nasa`i, dan Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan larangan isbal secara mutlak, baik karena sombong maupun tidak. Maka isbal tidak karena sombong pun, tetap terkena larangan mutlak ini. Namun demikian, isbal seperti ini tak berarti hukumnya haram, melainkan makruh. Karena terdapat qarinah yang masih membolehkan isbal asalkan tidak sombong, yaitu hadis Ibnu Umar tentang kisah Abu Bakar di atas. Jadi, isbal yang bukan karena sombong hukumnya makruh.

Baca Juga : Ternyata Ada Doa Anti-Miskin dari Rasulullah, Ini Lafadz dan Artinya

Memang ada ulama yang mengharamkan isbal secara mutlak, baik karena sombong maupun tidak, seperti Qadhi Iyadh, Ibnul Arabi, dan Ibnu Hajar Al Asqalani. Namun Imam Syaukani menolak pendapat semacam ini. Karena pendapat ini berarti tak mengamalkan hadis muqayyad (yang mengandung taqyid/batasan), yakni kata khuyala` (sombong) dalam hadis Bukhari.

Padahal semua hadis yang ada seharusnya diamalkan, dengan mengkompromikan nash mutlak dan nash muqayyad, sesuai kaidah ushul fiqih : yuhmal al muthlaq ala al muqayyad wajib (membawa nash yang mutlak kepada nash yang muqayyad adalah wajib). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 328; Amir bin Isa Al Lahwu, Manhaj Al Imam Al Syaukani fi Dafi Al Taarudh Baina Al Adillah Al Syariyah, hlm. 14).

Kesimpulannya, isbal karena sombong hukumnya haram. Jika bukan karena sombong, hukumnya tidak haram, tapi makruh. Wallahu alam. []

Halaman :


Editor : Bsafaat