Babak Baru Sengketa Pilbup

Pencoblosan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tinggal lima bulan lagi. Tapi, Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) Kabupaten Bogor masih bermasalah. KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bogor belum juga me

Babak Baru Sengketa Pilbup
INILAH, Cibinong - Pencoblosan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tinggal lima bulan lagi. Tapi, Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) Kabupaten Bogor masih bermasalah. KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bogor belum juga menuntaskannya.
 
Belum tuntasnya permasalahan DPTb ini sendiri buntut ketidakpastian jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang terjadi saat Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2018 lalu. Persoalan ini ini pernah dibawa ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK) bulan Juli lalu.
 
Namun  gugatan pihak penggugat Ade Ruhandi-Inggrid Kansil tidak diterima oleh MK. Pasalnya, penggugat tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) karena selisih perolehan suara adalah 52.777 suara atau setara dengan 2,38% dan diatas ambang batas untuk dapat mengajukan permohonan keberatan hasil perolehan suara kepada MK.
 
Persoalan jumlah DPTb yang diduga tidak valid ini pun dibawa oleh pihak kuasa hukum Ade Ruhandi-Inggrid Kansil ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan hasil DKPP telah menjatuhi sanksi teguran keras kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor seperti yang tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 209/DKPP-PKE-VII/2018 itu terkait pelanggaran kode etik KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor 
 
Kuasa hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi-Inggrid Kansil yaitu Herdiyan Nuryadin menuturkan dalam tabel Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota atau formulir model DB1-KWK pada halaman 2-3 di kolom data penggunaan surat suara tertulis yang diterima 3.382.191 surat suara, padahal total jumlah DPT ditambah 2,5 persen seharusnya adalah 3.377.195.
 
"Artinya KPU Kabupaten Bogor diduga telah mencetak dan menerima surat suara melebihi jumlah dan oleh karenanya KPU dan Bawaslu divonis bersalah dan melanggar kode etik," kata Herdiyan kepada  wartawan, Rabu (28/11/2018).
 
Dia menerangkan dampak luar biasa dari persoalan ini adalah tidak adanya institusi-institusi yang berwenang menyelesaikan pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan memanfaatkan celah hukum yang ada. 
 
"Berdasarkan keputusan DKPP diatas dan demi mencari keadilan inilah yang mendasari gugatan perbuatan melawan hukum yang kami lakukan di PN Cibinong hari ini agar keadilan dalam ruang demokrasi dapat berdiri tegak setegak-tegaknya," terangnya.
 
Pria yang juga kuasa hukum Tim Koalisi Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin ini menjelaskan tim kuasa hukum Ade Ruhandi-Inggrid Kansil juga menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I KPU dan tergugat II Bawaslu Kabupaten Bogor telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
 
"Karena telah terbukti melawan hukum kami beranggap keputusan KPU Kabupaten Bogor nomor 155/PL.03.6-Kpt/3201/KPU-Kab/VII/2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon dalam Pilbup Bogor Tahun 2018 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat hingga pelantikannya harus ditunda atau dibatalkan," jelasnya
 
Herdiyan melanjutkan timnya juga akan meminta KPU Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602  pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan dan 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor dengan disaksikan KPU serta Bawaslu RI.


Editor : inilahkoran