Lahan Disoal, Fly Over Jalan Terus

Pembangunan flyover di Jalan RE Martadinata dipastikan tidak akan terganjal dengan tuntutan warga yang lahannya belum dilakukan pembayaran. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ko

Lahan Disoal, Fly Over Jalan Terus
INILAH, Bogor – Pembangunan flyover di Jalan RE Martadinata dipastikan tidak akan terganjal dengan tuntutan warga yang lahannya belum dilakukan pembayaran. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor sudah membayar dengan cara konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
 
"Ada satu lahan yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. PN kalau mengeluarkan apa yang dikonsinyasi sesuai prosedurnya serta syarat-syarat yang lengkap. Jangan sampai ada yang menuntut setelah pembayaran dari PN Bogor," ungkap Kepala DPUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).
 
Chusnul melanjutkan, uang pembebasan senilai Rp1,2 miliar akan dicairkan apabila syarat yang diberikan PN Bogor terpenuhi oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Kalaupun nanti pengerjaan menyentuh lahan itu, akan diminta pengosongan.
 
"Kami terlebih dulu meminta untuk adanya pengosongan di lahan itu. Kami juga selalu berkoordinasi dengan pihak pusat untuk pengerjaan fly over," tambahnya.
 
Tanah yang dipersoalkan tersebut diketahui milik almarhum Ayadi dengan luas 2.230 meter persegi, yang terkena proyek pembangunan seluas 190 meter persegi.
 
Keponakan Ayadi yang mengaku sebagai ahli waris tanah, Siti Maesaroh mengatakan, dirinya kecewa kepada pihak Pemerintah Kota Bogor, Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kota Bogor dan PN Bogor. Proses pembebasan lahan juga sudah dilaksanakan sejak 2016 lalu serta pihak PN Bogor juga sudah mengeluarkan penetapan atas pembayaran tanah tersebut.
 
"Kami kecewa hingga saat ini uang pembebasan tanah belum diterima keluarga kami. Selama ini kami terus berusaha mengurus, tetapi hingga saat ini belum ada hasil apapun. Padahal uangnya sudah ada di PN Bogor," ungkap Maesaroh kepada awak media.
 
Sementara itu anak dari Siti Mesaroh, Nuraeni membeberkan, dalam proses di tahun 2016 lalu, PN Bogor telah menetapkan surat bernomor : 15/Pdt.P.Cons/2016/PN.Bgr, bahwa tanah atas nama Ayadi di Jalan RE Martadinata RT 06/06, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, mendapatkan ganti kerugian uang atas tanah seluas 190 meter persegi senilai Rp1.140.000.000 dan bangunan senilai Rp91.300.000 yang terkena pembangunan flyover Jalan RE Martadinata.
 
"Tanah seluas 190 meter persegi sampai saat ini belum ada pembayaran, padahal pembangunan flyover sudah dimulai. Jadi kendala yang terjadi hingga saat ini belum ada pembayaran dan uang tersebut masih ada di PN Bogor. Kami ahli waris belum mendapatkan hak uang kami tersebut," bebernya.
 
Nuraeni meminta sebelum pembangunan agar pihak pemerintah segera menyelesaikan pembayaran kepada ahli waris.
 
"Pembangunan silahkan berjalan karena pembangunan itu untuk kepentingan seluruh masyarakat, tetapi harus ada pihak pemerintah yang peduli membantu kami agar uang konsinyasi pembayaran itu bisa segera kami terima," tuturnya.


Editor : inilahkoran