Kejari Telisik Dugaan Korupsi di KPU Bogor

Kejaksaan Negeri Kota Bogor mendalami adanya dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak Kejari juga sudah memintai keterangan sebanyak enam orang, salah satunya komisioner.

Kejari Telisik Dugaan Korupsi di KPU Bogor
INILAH, Bogor - Kejaksaan Negeri Kota Bogor mendalami adanya dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak Kejari juga sudah memintai keterangan sebanyak enam orang, salah satunya komisioner.
 
Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Yudi Indra Gunawan membenarkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan kegiatan fiktif atau double anggaran yang terindikasi terhadap penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
 
"Ya, dugaan kegiatan fiktif itu, di antaranya melakukan satu kegiatan tapi dengan dua kali pencairan dana. Tapi saat ini kami sedang proses pengumpulan bahan serta keterangan. Tentunya kejaksaan berkeinginan mengusut hal ini sampai tuntas," ungkapnya kepada INILAH di Bogor, Rabu (28/11/2018).
 
Yudi melanjutkan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pendalaman. "Masih kami dalami. Sejauh ini sudah enam orang yang kami mintai keterangan. Tapi itupun belum ada status yang melekat. Kami minta masyarakat bersabar, sebab perkara ini belum final," tambahnya.
 
Saat ditanya berapa potensi kerugian keuangan negara, Yudi menyatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan berapa nominal pastinya. Pasalnya, tahapannya baru sampai penyelidikan. 
 
"Sejauh ini masih spekulasi, ya jumlahnya sekitar miliaran rupiah. Tapi kami tak boleh secara tegas menyatakan, karena dalam konteks penegakan hukum, informasi yang harus diberikan mesti tepat," tegasnya.
 
Sementara itu Plt Ketua KPU Kota Bogor Edi Kholki Zailani membenarkan kejaksaan telah meminta informasi terhadap sejumlah pejabat KPU pada Senin (26/11/2018) lalu. 
 
"Saya dipanggil selaku komisioner. Yang ditanyakan perihal struktur dan tugas fungsi komisioner," tuturnya.
 
Edi menegaskan, hal tersebut takkan mengganggu tugas KPU menjelang Pemilihan Presiden.  "Semua proses soal Pilpres harus tetap berjakan. Jadi takkan mengganggu kinerja KPU," terangnya.
 
Edy mengatakan, pihaknya akan menghormati dan mengikuti proses yang tengah dilaksanakan kejaksaan. "Ya, kami menghormati dan akan menempuhnya secara prosedural," pungkasnya.


Editor : inilahkoran