DPRD Kota Cirebon Baru Hasilkan Delapan Perda

Jelang akhir 2018, DPRD Kota Cirebon baru menghasilkan delapan peraturan daerah (perda). Sedikitnya Rp300 juta harus dikeluarkan lembaga legislatif ini untuk pembentukan perda.

DPRD Kota Cirebon Baru Hasilkan Delapan Perda
INILAH, Cirebon – Jelang akhir 2018, DPRD Kota Cirebon baru menghasilkan delapan peraturan daerah (perda). Sedikitnya Rp300 juta harus dikeluarkan lembaga legislatif ini untuk pembentukan perda.
 
Meski tahun ini menyisakan waktu sedikitnya satu bulan lagi, efektivitas waktu kerja berdasarkan tahun anggaran hanya menyisakan beberapa hari ke depan. Praktis, kinerja dewan pun hanya menghitung hari.
 
"Kami baru hasilkan delapan perda," ungkap Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno.
 
Di luar itu, tercatat 18 rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum rampung dibahas pada 2018 dan rencananya dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2019. Ke-18 raperda itu terdiri dari 11 raperda inisiatif DPRD serta tujuh raperda yang berasal dari prakarsa wali kota.
 
Bersamaan dengan itu, ada tiga raperda baru hasil inisiasi DPRD dan 20 raperda baru yang merupakan prakarsa wali kota. Total, 41 raperda dicantumkan dalam Propemperda 2019.
 
"Tapi, raperda Propemda 2019 bisa berkurang kalau pada Desember ini atau setelah keputusan DPRD tentang Propemperda ini ditetapkan, ternyata ada raperda luncuran yang diparipurnakan sebelum akhir tahun anggaran 2018," paparnya.
 
Dia memperkirakan, sekitar delapan raperda bisa disahkan pada Desember 2018. Bila pihaknya bisa mensahkan kedelapan raperda itu, maka tahun ini DPRD Kota Cirebon menghasilkan 16 raperda.
 
Disinggung perihal perbandingan perda yang dihasilkan dengan anggaran untuk kunjungan kerja (kunker) dalam rangka pembuatan perda, dia mengklaimnya sebanding. Meski begitu, dia nengakui, proses pembuatan perda sejak perencanaan hingga pengesahan membutuhkan anggaran yang tak sedikit.
 
Guna menunjang kebutuhan kinerja dan realisasinya, dibutuhkan anggaran minimal sekitar Rp300 juta. Hanya, dia meyakinkan, anggaran telah disesuaikan dan dihitung dalam perencanaannya. Pihaknya mengalokasikan sekitar Rp15 miliar untuk kesekretariatan DPRD guna menyelesaikan pembentukan perda.
 
"Jumlah itu sebanding dengan kinerja DPRD yang melakukan kajian atas proses penyusunannya. Tapi, untuk APBD 2019 masih butuh kesepakatan," tandasnya.
 
Senada, Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, Rd Rossa Lesmana Yanthi berharap, raperda yang belum selesai dibahas tahun ini bisa cepat diselesaikan. Hal itu supaya bisa konsentrasi penuh untuk raperda baru yang akan disampaikan pada 2019.
 
"Sehingga target semaksimal mungkin bisa terpenuhi," cetus Rossa.


Editor : inilahkoran