Bahar bin Smith Didakwa Pasal Kekerasan dan Penganiayaan

Bahar bin Smith alias Habib Bahar didakwa telah melakukan penganiyaan terhadap sopir taksi onilne Ardiansyah. Dia dijerat pasal 70 ayat (2) ke-1 dan pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana. 

Bahar bin Smith Didakwa Pasal Kekerasan dan Penganiayaan
Sidang dakwaan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (6/4/2021). (Ahmad Sayuti)

Andriansyah dan istri Bahar tiba di kediaman Bahar sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu di depan pintu rumah sudah ada Habib Bahar berdiri. Saat istri Bahar masuk, korban yang masih duduk di kursi sopir mendengar  pertengkaran antara HB Assayid Bahar bin Smith dan Jihana Roqayah. 

Bahar kemudian menghampiri Andriansyah di mobilnya. Bahar kemudian masuk ke dalam mobil dan meminta diantar ke depan dengan dalih mau mengambil mobil Bahar yang terparkir di depan komplek. 

"Pada saat itu,  terdakwa berkata kepada saksi korban 'Nt tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tau'. Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan 'Ane Habib Bahar'," ujar JPU yang menyebutkan saat itu terdakwa mengeluarkan pisau silver kecil.

Baca Juga : Foto: Vaksinasi Lapas

Di saat itu, Bahar memukul korban dengan tangan kosong satu kali dan saat itu korban keluar dari mobil. Tak sampai di situ, Bahar juga melakukan penganiayaan lagi di luar mobil dengan memukul ke bagian dada sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong hingga korban jatuh ke tanah. 

"Setelah saksi korban jatuh, kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith memegang kaos dibagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport (milik Bahar), " kata dia. 

Saat hendak dimasukkan ke kabin tengah mobil, kaki korban masih berada diluar sehingga dibantu oleh Wiro (DPO) yang kebetulan datang ke lokasi tersebut. Kemudian saat sudah masuk ke dalam mobil, Bahar melakukan penganiayaan lagi. 

"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-nginjak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," tutur dia. 


Editor : Bsafaat